Di mana dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat.
“Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU,” tukasnya.
Di sisi lain, Ketua PWI wilayah Labuhanbatu, Rony Afrizal, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu, bersama Subdit 3 Krimum Poldasu.
“Penganiayaan adalah tindak pidana. Akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam menyajikan berita,” jelas Roni mengakhiri.(SiRa)