Lintas10.com, SUMUT – Pihak kepolisian mengamankan tujuh warga yang kedapatan melakukan penjarahan dalam kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Sabtu, mengatakan tujuh warga tersebut ketahuan mengambil manfaat dengan mengambil barang milik warga lain ketika kerusuhan berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Ketujuh penjarah tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, Kombes Rina Sari belum menyebutkan identitas dan langkah lanjut yang akan dilakukan terhadap tujuh penjarah tersebut.
Pihak kepolisian terus menyiagakan personel di berbagai lokasi untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan susulan atau tindak kejahatan lain yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar kerusuhan berbau SARA itu tidak berlanjut.
Menurut dia, pihak kepolisian dan pemerintah aderah setempat telah menyepakati pertemuan untuk membahas kerusuhan berbau SARA tersebut.
Selain unsur pemerintah dan Kementerian Agama, pertemuan itu juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan etnis, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai yang diduga karena adanya keberatan dari seorang etnis Tionghoa atas volume azan yang dikumandangkan di salah satu masjid.
Tanpa diduga, informasi itu cepat menyebar dan berujung pada kerusuhan yang berbau SARA. Perisitiwa itu menyebabkan sembilan rumah ibadah milik umat Buddha dirusak massa. (Sumber Antarasumut)