“Hari ini kita berkoordinasi dengan Bapak Gubernur Riau secara langsung mengenai kelanjutan tapal batas yang ditetapkan oleh Permendagri nomer 28 tahun 2018, dimana penetapan Permen itu di khalayak masyarakat belum bisa diterima, karena ada beberapa permasalahan dilapangan yang sangat berbahaya kalau tidak segera diselesaikan. Jadi, hari ini kita berkoordinasi dengan bapak Gubernur untuk bisa kembali meninjau permasalahan Permen yang disahkan itu, untuk memfasilitasi desa-desa yang belum dapat menerima permen tapal batas tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar, M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui atau belum mendapatkan laporan dari Bupati Siak maupun Bupati Bengkalis terkait permasalahan tapal batas ini. Tentunya, dengan adanya laporan dari beberapa penghulu dari Kabupaten Siak, pihaknya juga akan memanggil pihak dari Bengkalis untuk melakukan rapat bersama .
“Dengan adanya laporan ini,kita akan memanggil kedua belah pihak, baik dari pemerintah Kabupaten Siak maupun Pemerintah Bengkalis untuk melakukan rapat,” tegasnya.
Menurut Gubernur Riau Syamsuar, terkait hal ini, seharusnya dari pemerintah kabupaten memberikan laporan ke propinsi untuk dapat menindak lanjuti masalah ini.
” Seharusnya ada surat dari Bupati Siak menyampaikan kronologis atas persoalan desa ini kepada kami, nanti kami cocokan lagi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dan untuk menyelesaikan masalah ini, tidak hanya di propinsi saja, karena ini sudah ada Kemendagri nya, tentu ini harus di sampaikan ke Jakarta, untuk itu harus kita lengkapi data-datanya, baik Bengkalis maupun Kabupaten Siak,” ungkap Gubernur.
” Kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai bentrok karena bagaimanapun ini adalah warga kita semua,yang penting kami akan berusaha mengundang kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Rls)