Juliaty Bangun (51) kepada awak media ketika ditemui di kediamannya mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta warga membawa materai dan yang dikatakan saat itu bagi warga yang bukan kartu keluarga (KK) Lingkungan X membuat pernyataan di atas materai, alasannya karena bantuan kepada Lingkungan X tidak kunjung ada, olehnya muncul suara yang tidak di inginkan dirinya, sehingga ada warga mengatakan harus memberi materai, lanjut Juliaty saat itu di pertanyakan kepada warga siapa yang menyuruh warga membawa materai dan warga menjawab kata orang-orang.
“Saya tidak pernah meminta warga saya membawa materai, dan saya bilang waktu itu bagi yang bukan kartu keluarganya Lingkungan X membuat pernyataan diatas materai,” katanya.
Diberitakan sebelumnya surat pemberhentian tertuang dalam surat keputusan Camat Medan Johor, Kota Medan Nomor : 141/147/SK/MJ/VII/2020 tentang pemberhentian kepala lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Johor.
Surat pemberhentian dikeluarkan atas dasar permohonan surat Lurah Kwala Belaka Nomor : 660.2/2005 pertanggal 15 Juli 2020.
Lurah Kwala Bekala, RO Sintong Jeita Sagala menjelaskan alasan pemecatan kepling X karena adanya 3 pelanggaran yang dilakukan.
“Pertama menyangkut tentang judi tembak ikan yang beroperasi dirumahnya, kedua meminta materai kepada warga yang bukan warganya, ketiga kejadian oknum marinir ribut dengan warganya dan tidak dilaporkan kepada dirinya,” Ungkap Lurah
Sintong tidak menampik bahwa belum pernah mengeluarkan surat peringatan kepada kepling X atas pelanggaran yang dilakukan namun langung diberhentikan.
“Saya menangkap pelanggarannya sudah mencoreng institusi, memang surat peringatan 1, 2 dan 3 tidak ada,”ujarnya Rabu (29/7/2020).(B Manullang)