Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu 89 kg Dan 2 Senjata Laras Panjang

Hukrim505 kali dibaca

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000.

Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF.

“Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut da dia juga dijadikan mendaat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya. ( Ly Tinambunan )

Baca Juga:  Pagar Tembok Sepanjang 50 Meter Disoal Warga Hingga Kini Masih Kokoh Meski Sudah Diperintahkan Bongkar, ini Kata DPRD Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.