“Pengakuan AAP alias Gus Ali, uang palsu tersebut diperoleh dari AUW di Trowulan Mojokerto. Hingga pada 29 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, AUW diamankan dikosnya serta didapatkan uang rupiah palsu senilai tiga puluh juta rupiah. Pengakuannya uang diperoleh dari AS,” jelas Gatot.
Pengakuan AUW ini, kemudian dikembangkan lagi dan pada Rabu 29 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka AS di Jalan Raya Mojokerto, dan kemudian melakukan penggeledahan dirumahnya di Dusun Jemblok Jombang, ditemukan dalam 1 kardus uang rupiah palsu senilai dua miliar tujuh ratus juta rupiah.
Menurut keterangan tersangka AS, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka JS di Bojonegoro. “JS kemudian ditangkap dirumahnya di Kanor Bojonegoro. Petugas berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang rupiah palsu,” imbuh Gatot.
Kelima tersangkanya kini diamankan di Polda Jatim beserta barang bukti uang rupiah palsu sebanyak uang rupiah palsu dengan total nilai Rp 3.700.000.000. Mereka akan dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(Redho)