Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)- Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Seruyan diimbau untuk menjaga netralitasnya, dan dilarang jangan sampai pada ikut berpolitik praktis.
“Seluruh PNS saya imbau agar menjaga netralitas dan jangan sampai ikut pada berpolutik praktis dalam menjekang dan selama proses pilkada maupun pemilu Pilkada 2018 mendatang,” ujar, Wakil Bupati Seruyan, Yulhaidir, selasa (28/11/2017), di saat selesai membuka secara resminya acara kegiatan sosialisasi pertangung jawaban Dana Hibah BOP Paud Serta BOS SD dan SMP Tahun 2017, digedung serba guna kuala pembuang.
Lebih lanjut, Yulhaidir, mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada serentak mendatang, tetapi tetap bisa pada ikut menggunakan haknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik, Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.(Fathul Ridhoni).