Namun dari Salinan Putusan (halaman 2) yang di lihat, bahwa Jaksa Penuntut pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli, Eva C. Sitepu, SH menuntut kedua anak dibawah umur tersebut dengan dakwaan lebih subsidair sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam Tuntutannya, Jaksa Eva C. Sitepu, SH menuntut keduanya dipenjara masing-masing 4 Tahun.
Ada hal yang janggal dari tuntutan Jaksa tersebut, yakni tuntutannya menyatakan kedua anak melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dimana pasal itu tidak ada dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/45/XII/Res/.4.2/2020/Reskrim, tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Penyidik sekaligus Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,S.H.,S.I.K.,M.H.
Sementara diketahui ancaman Hukuman maksimal bagi pelanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 hanya 4 Tahun Penjara.
Jika dihubungkan dengan syarat penahanan terhadap anak dibawah umur yang tercantum dalam UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada pasal 32 ayat (2) huruf (b) membatasi penahanan pada anak hanya boleh dilakukan jika ancaman hukumannya minimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Berikut bunyi Pasal 32 ayat (1) sampai ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang dikutip dari berbagai sumber.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi : Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan / atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan / atau tidak akan mengulangi tindak pidana.