Medan, lintas10.com- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan Hukuman masing-masing 2 (dua)Tahun dan 6 (enam) bulan penjara kepada 2 orang anak dibawah umur masing- masing berumur 14 Tahun dan 17 Tahun yang masih saudara kandung.
Hakim tunggal yang mengadili kedua anak tersebut yakni Irwansyah,S.H. menyatakan kedua anak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagai mana dikutip dari salinan putusan yang dilihat (08/02/2021).
Adapun barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Adapun Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara.
Diketahui kedua anak dibawah umur tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Sunggal pada 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pembangunan Desa Purwodadi, kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Polisi yang menyidik kasus anak itu kemudian menetapkan Kedua anak tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan sejak 19 Desember 2020 hingga 28 Desember 2020 dimana keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang termuat dalam Surat Perintah Penahanan yang salah satunya bernomor: SP.Han/45/XII/Res.4.2/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Yasir Ahmadi,S.H.,S.I.K.,M.H., KOMISARIS POLISI, bertindak selaku penyidik dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, yang mana surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2020.