PN Kisaran Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 20 Kg

Asahan, Lintas10.com – Keluarga terdakwa histeris, mereka yang mengikuti jalannya persidangan menangis dan berpelukan bahkan ada diantara mereka yang jatuh pingsan, terpaksa dibawa keluar dari ruang persidangan setelah mendengar hukum mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (27/3/2019)

Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati itu masing-masing bernama Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani, keduanya terbukti bersalah, menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

“Menimbang dan memutuskan, oleh karena itu menghukum terdakwa Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani dijatuhkan hukuman dengan hukuman mati,”kata Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dihadapan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Kisaran.

Putusan Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan hukuman seumur hidup, dan atas putusan hakim kedua terdakwa akan melakukan banding sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Dalam perkara ini mereka terlibat dalam penyeludupan 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia atas perintah seseorang yang bernama Ayah (DPO).

Mardhani alias Dhani diringkus oleh petugas Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri pada 24 September 2018 sekitar pukul 23.30 wib di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Mesjid Al-Huda, Lingkungan III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Dan dari rumah Dhani didapati sabu-sabu yang ditaruh didalam 3 jirigen warna hitam dengan berat keseluruhan 20 kilogram.

Sedangkan Marzuki alias Zuki dibekuk polisi keesokan harinya 25 September 2019 sekitar pukul 07.30 di rumahnya dikawasan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. (BY)

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Iringi Alm Ibunda UAS ke Peristirahatan Terakhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.