KALIMANTAN SELATAN, Lintas10.com – Pengadilan Negeri Banjar Baru mengeksekusi sebuah rumah di jalan golf lk 400 m dari jalan a yani lingkungan rt 14 rw dulunya kelurahan landasan ulin tengah dan sekarang masuk kelurahan landasan ulin utara. pada kamis (29/8/2019) Siang.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan NO. 4/PDT.EKS/2019/PN.BJB JO NO.20/PDT.G/2012/PN.BJB yang dimenangkan oleh Rosyifahani.N. Dkk yang Mengunakan kuasa hukum Wanto A Salan K.SH.Mh.
Dalam eksekusi tersebut menerjunkan pengamanan sebanyak kurang lebih dua puluh anggota kepolisian dan staf pengadilan Negeri banjar baru.
Kuasa hukum Wanto A Salan K. SH.MH mengatakan eksekusi ini terpaksa dilakukan karena pemilik rumah tersebut enggan melakukan bongkar rumah sendiri hingga batas waktu yang di tentukan.
“Walaupun sempat ada kendala namun eksekusi ini berjalan lancar, aman dan tidak ada perlawanan dari termohon ekasekusi,” Kata Wanto.
Setelah pasca eksekusi ini termohon eksekusi tidak berhak lagi memasuki area atau lahan sudah dilaksanakan eksekusi. (AD)