Siak, lintas10.com- 15 Tahun tahun mangkrak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kotoringin Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tidak tersentuh hukum.
“Kita bertanya-tanya mengapa tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, padahal sudah jelas mangkrak 15 tahunan sejak dibangun pada tahun 2007,” ujar Novri warga Siak kepada awak media ini Jumat (11/3/2022).
Dikatakannya, harus nya pihak terkait bisa melakukan kroscek maupun menyelidiki apa yang terjadi dan sampaikan ke Masyarakat.
“Apakah di situ ada tindak pidana dugaan korupsi atau bukan, jadi masyarakat tau,” ujar Novri.
Anggaran untuk membangun proyek itu kata Novri bukanlah sedikit dan menggunakan APBD Daerah Siak masa itu.
“Informasi yang kami dapat membangun proyek itu menelan anggaran sebesar hampir 90 miliar,” kata Novri.
Bisa dibayangkan, lanjut Novri anggaran itu kalau digunakan membantu masyarakat miskin atau UMKM.
“Berapa ribu orang yang bisa terbantu dengan jumlah anggaran sebesar itu,” katanya.
Dan sudah menjadi rahasia umum lanjut Novri proyek itu kesannya Mubajir saja, tidak ada manfaatnya.
“Apakah ini salah perencanaan atau perencanaan tidak matang kami sebagai warga pun tidak tau,” katanya.
Apabila dibiarkan tidak ada tindak lanjut kata Novri menjadi preseden buruk bagi pihak terkait yang kompeten.
“Terjadi pembiaran mengakibatkan kerugian bagi Negara,” katanya lagi.
Sudah berapa kali pula Petinggi Penegak Hukum di Negeri Lancang Kuning ini berganti namun sampai sekarang tidak juga tersentuh.
“Petinggi penegak hukum di negeri istana dan Riau sudah beberapa kali berganti serah terima jabatan namun persoalan mangkrak tak pernah ada kabar akan di sentuh,” sebutnya.
Sementara itu pantauan dilapangan bahwa kondisi PLTU secara kasat mata yang terbuat dari besi sudah berkarat semua, dan bisa dikatakan menjadi besi tua.