Plt Kades Sei Beras Sekata Non PNS Dinilai Langgar Aturan,ini Penjelasan Camat Sunggal

lintas Daerah, Top Ten861 kali dibaca

Tidak hanya itu, disebutkan pula mekanisme penggantian Kepala Desa atau pengangkatan PNS sebagai Plt Kepala Desa diangkat sebagai menjabat Kepala Desa ini paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. (Ly).

Baca Juga:  Dirgahayu RI Ke 76 ini Ungkapan Ketua PWI Indragiri Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.