Tidak hanya itu, disebutkan pula mekanisme penggantian Kepala Desa atau pengangkatan PNS sebagai Plt Kepala Desa diangkat sebagai menjabat Kepala Desa ini paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. (Ly).
Homepage / lintas Daerah Plt Kades Sei Beras Sekata Non PNS Dinilai Langgar Aturan,ini Penjelasan Camat Sunggal