“Prinsip-prinsip jaga jarak juga harus diterapkan pada saat pembagian daging hewan qurban kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya MPU Aceh juga telah mengeluarkan tausiah terkait tata cara penyelenggaraan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Di antara poin dari tausiah itu adalah setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir dan melaksanakan ibadah shalat id di masjid dan tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai takbir, menghindari kerumunan dan tidak melibatkan orang banyak di tempat dan saat penyembelihan hewan qurban. Sementara prosesi penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah shalat Jumat.
Bagi mereka yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan ketentuan-ketentuan qurban, baik hewan, tempat, proses maupun protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan.
Sumber: kanalaceh.com