Plh Sekda Seruyan Pimpin Rapat Pembuatan Peraturan Bupati terkait Tatanan Baru Covid-19

Kuala Pembuang, lintas10.com-
Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan, Plh Sekretatis Daerah Drs. H. Djainuddin Noor memimpin Rapat terkait rencana penerbitan Peraturan Bupati Seruyan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam menghadapi tatanan kehidupan baru, Selasa (18/8/2020).

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu poin yang tertuang dalam Perbup tersebut rencananya adalah wajib menggunakan masker bagi siapapun dan sanksi-sanksi/denda, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera. Adapula yang mengatur setiap organisasi, badan usaha, pertokoan untuk membuat surat pernyataan tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha ataupun sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Perbup ini tidak lain untuk menekan penyebaran covid-19.
Akan dilakukan sosialisasi sebelum bulan september terkait terbitnya perbup.

Rapat ini dihadiri oleh Perwira Penghubung KODIM 1015 SPT, Perwira Polres Seruyan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Satpol PP. (hms)

Baca Juga:  Satlantas Polres Barsel Gelar Personel Pengaturan Rawan Pagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.