Lintas10.com. Kuansing – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kembali akan melakukan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Kuansing dari Aswimar ke Mawardi.
Aswimar adalah Anggota DPRD Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan Kuansing II yaitu Kecamatan Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Logas Tanah Darat dan Pangean.
Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, S.Ag menyebutkan saat ini proses PAW sedang berjalan, karena yang bersangkutan (Aswimar) mengundurkan diri dan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Sesuai data di Daftar Calon Sementara (DCS), yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.
Sampai hari ini, katanya, prosesnya sudah 5 hari kerja di bagian Pemerintahan Setdakab Kuansing. Suratnya sudah diteruskan Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam SH. MH, kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kuansing tertanggal 22 kemaren.
” Sekarang sedang menunggu proses dari Bupati Kuansing, dan sesuai ketentuan yang berlaku bahwa prosesnya hanya 7 hari kerja. Kalau seandainya dalam waktu 7 hari tersebut, Bupati tidak meneruskan maka Ketua DPRD bisa langsung melanjutkan kepada Gubernur Riau,” paparnya.
Sedangkan penggantinya adalah Marwadi yang mendapat suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 lalu. Dan berharap kepada Bupati Kuansing untuk dapat melanjutkan proses surat tersebut dalam pekan depan (senin atau selasa depan),” katanya.
Hal senada juga dibenarkan Plt Setwan Kuansing, Drs. Nafisman, M.Si yang menyebutkan sesuai dengan surat dari KPU Kuansing.
Surat pengantar PAW dari partai sudah kita terima,” ujarnya ketika dihubungi Media ini melalui handphone selulernya, Kamis (24/8/2023).
Dikatakan Napisman, Partai PKB Kuansing sudah mengajukan proses penggantian antar waktu (PAW) Aswimar ke Mawardi.