Kemudian dalam paparan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di kegiatan tersebut adalah menyampaikan 7 Arahan Jaksa Agung diantaranya:
1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi
2. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
4. Pemanfaatan IT untuk mendudukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm).
6. Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
7. Mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional. (MN)