Berikut dua ( 2) Raperda inisiatif ini adalah di lakukan dengan dasar yang mengacu ke Undang-undang nomor 18 ayat 6 UU 1945 Undang undang nomor 7 Tahun 1994 soal tentang diskriminasi terhadap perempuan undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak.
Undang undang nomor 20 tentang sistem pendidikan Nasional dan undang undang Tentang segala pembentukan Sega per UU Serta peraturan pemendagri.
“Kami berharap kedua Raperda ini dapat di bahas bersama dan dapat di terap
Kan bersama dan berlaku dengan waktu yang lama, karena kami yakin dan percaya apa yang kita lakukan ini untuk kepentingan bagi masyarakat,” tutupnya. ( Asmara)