Pimpinan BRI Life Sumut Hutri Guskemulyanis Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Lintas SUMUT732 kali dibaca

Atas dasar tersebut, Sari Dewi melaporkan pimpinannya di BRI Life Sumut itu ke Polrestabes Medan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dengan tanda bukti lapor Nomor Polisi Nomor. LP/B/3218/IX/2023/SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 September 2023.

Sebagai warga negara yang buta hukum, Sari Dewi meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda memproses terlapor agar menjadi efek jera untuk tidak semena – mena terhadap bawahan.

Dilain sisi, Pimpinan BRI Life Sumut Hutri Guskemulyanis dikonfirmasi kru awak media masih belum bersedia memberikan keterangan resmi. (*).

 

 

 

Baca Juga:  Warga Bersama CALEG Mengamuk diduga Dipicu Adanya Kecurangan di TPS 17 Kelurahan Sei Agul Medan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.