Atas dasar tersebut, Sari Dewi melaporkan pimpinannya di BRI Life Sumut itu ke Polrestabes Medan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dengan tanda bukti lapor Nomor Polisi Nomor. LP/B/3218/IX/2023/SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 September 2023.
Sebagai warga negara yang buta hukum, Sari Dewi meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda memproses terlapor agar menjadi efek jera untuk tidak semena – mena terhadap bawahan.
Dilain sisi, Pimpinan BRI Life Sumut Hutri Guskemulyanis dikonfirmasi kru awak media masih belum bersedia memberikan keterangan resmi. (*).