Indramayu, lintas10.com – Pilkada kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan diulang di dua TPS, menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara.
Menurut anggota KPU Jawa Barat Idham Kholik, dua TPS itu adalah TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.
“Proses PSU (Pemungutan Suara Ulang) itu menyesuaikan dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2018. Nanti KPPS (petugas TPS) yang menentukan (kapan pelaksanaannya),” kata Idham di Bandung, Jawa Barat, Jumat seperti dikutip dari Antara.
Idham menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut, yakni anggota KPPS mencoblos lebih dari satu surat suara, dan adanya warga luar Kabupaten Indramayu yang ikut mencoblos.
“Sudah ditetapkan dua TPS itu bakal menggelar PSU,” ujarnya.
Dalam Pilkada Indramayu itu terdapat empat pasangan calon, masing-masing Muhammad Sholihin-Ratnawati dengan nomor urut 01, Toto Sucartono-Deis Handika dengan nomor urut 02, Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat dengan nomor urut 03, dan Nina Agustina-Lucky Hakim dengan nomor urut 04.
***