Lintas10.com, MEDAN – Kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.
Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 Nopember 2024 . Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS).”terang Mutia.
Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el.