Perusahaan Tv Kabel Dilarang Kutip Uang Pelanggan

Top Ten297 kali dibaca

lintas10.com, Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menaruh perhatian serius terhadap sejumlah perusahaan tv kabel ‘nakal’ yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Rudiantara yang ditemui Liputanoke sepulang kunjungan kerjanya dari Vietnam di Lantai 7 Kantor Kemenkominfo di bilangan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta baru-baru ini dengan tegas menyatakan, bila bisnis tv kabel sejumlah perusahaan di Pekanbaru tidak benar dan melanggar aturan.
“Ini sudah tidak benar, perusahaan tv kabel tidak boleh mengutip iuran kepada pelanggan jika belum keluar izin tetap,” ujar Rudiantara didampinggi Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia.
Ia menambahkan, selama perusahaan tv kabel masih bersatus Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) Prinsip maka tidak dibenarkan jualan dan mengutip iuran.
Perusahaan tv kabel baru bisa menjalankan bisnisnya bila sudah mendapat IPP Tetap dari Kemenkominfo.
Berdasarkan laporan diterima Kemenkominfo, enam perusahaan tv kabel nakal di Pekanbaru yang secara terang benderang mengutip iuran ‘haram’ tersebut yakni, Harapan Multi Vision (HMV) Group Dumai Mandiri Jaya (HMJ), Asia Vision, Sentral Vison, Mekar Vision, Puti Kabel Nana, dan Maulana Vision. (Sumber Riaupembaruan.com)
Baca Juga:  Camat Kotogasib Beserta Staff Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1438 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.