Perusahaan Tambang di Kalimantan Tengah Diduga Mangkir Kewajiban

Palangka Raya, Lintas10.com-Hak yang diberikan oleh negara melalui Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah telah diberikan kepada Perusahaan-Perusahaan yang bergerak diberbagai kegiatan pertambangan.

Semua Jenis perijinan telah diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Akan tetapi setelah hak mereka terima, ternyata banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tentang Pembayaran Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Untuk itu Pemerintah melakukan teguran keras terhadap perusahaan yang mangkir dari kewajiban terhadap negara, Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, mengeluarkan Surat No. 540/284/IV.2/DESDM tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Ermal Subhan, ST, MT. dengan Perihal Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Perusahaan.

Saat dikonfirmasi Lintas10.com kepada Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Tengah, Ermal Subhan, ST, MT. belum dapat mengkonfirmasi berapa banyak perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya atau yang sudah dicabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Ermal Subhan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya lanjutan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku agar setiap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya agar tidak berlanjut ke tahap pencabutan ijin permanen serta penutupan.(AT).

Baca Juga:  Anggota Polsek Pulau Petak Berikan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Pada Warganya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.