SERUYAN, LINTAS10.COM- Masih banyaknya perusahaan besar swasta (PBS) yang menanamkan investasinya terutama di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang telah berproduksi hingga kini menunggak pada pajak alat beratnya.
“Perusahaan besar swasta dari perkebunan kelapa sawit tersebut yang masih menunggak hingga sampai sekarang. Dan baru yang melakukan kewajibannya dengan membayarkan pajaknya hanya sekitar kurang lebih pada 25% saja,” ujar Kepala Kantor Bersama Samsat Kabupaten Seruyan, Sutejo kepada lintas10.com, di ruang kerja kantornya, di Kuala Pembuang, belum lama ini, Kamis(20/2/2020).
Adapun Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari perkebunan kelapa sawit tersebut yang pada belum melakukan kewajibannya terhadap dengan membayarkan pajak alat beratnya, yakni antara lain dari Grup PT Best Agro International, PT Musirawas Citraharpindo, PT Sumur Pandan Wangi, Dan Perusahaan perkebunan sawit lainnya.
Sebelumnyapun untuk seluruh perusahaan tersebut dimana data mengenai kepemilikan alat beratnya masih belum diketahui.
Menurut Sutejo, Sedangkan untuk pada Perusahaan Kayu yang ada di wilayah kabupaten seruyan, dimana semua telah membayarkan dengan pajak alat beratnya.
Tambah Sutejo, Entah dari apakah mereka berani tidak pernah membayarkan dengan pajak pada alat beratnya tersebut ?……
“Karenanya pihak samsat menghimbau agar para pihak perusahaan segera melunasinya,” harap Sutejo.
Sutejo mengatakan, dimana seharusnya perusahaan – perusahaan yang menggunakan alat berat, wajib membayarkan pajaknya ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten Seruyan, daerah Kuala Pembuang. Karena kewajiban tersebut, telah jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.(M.Fathul Ridhoni)