Lintas10.com, Medan – Pasca beredarnya sebuah lagu daerah tapanuli yang merupakan karya cipta Ley Tinambunan yang diduga komersilkan oleh perusahaan lagu batak ternama di akun resmi Youtube CMD Record, dan akun medsos lainnya yang diketahui milik CMD Record, kini Ley yang merasa dirugikan atas hak karyanya tersebut menempuh jalur hukum.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, ia menuturkan bahwa sangat keberatan lagu karyanya itu diproduksi ulang tanpa izin. Olehnya, ia pun menempuh jalur hukum guna hal ini dapat menjadi pembelajaran khususnya untuk penggiat lagu – lagu etnis daerah di sumatera utara pungkasnya.
” Khususnya untuk seniman batak, maupun artis daerah agar tidak sembarangan dalam mengklaim karya orang lain. Kita sangat menyayangkan kejadian ini karena jelas kita ketahui bahwa Undang – undang hak cipta itu sudah dengan tegas mengatur tentang karya cipta lagu dan bagi pelaku tanpa izin pencipta dapat diganjar ancaman hukuman pidana. Kita kecewa, perusahaan lagu daerah sekaliber CMD Record anggap enteng aturan undang – undang hak cipta tersebut ” ucap Ley Tinambunan dihalaman Mapolda Sumut, Selasa (25/06/2024).
Amatan wartawan laporan tersebut tertuang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/814/Vl/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juni 2024 terlapor atas CMD Record, Richard Sianturi (Produser) dan Bobby Purba.
Dilain sisi, kuasa hukum Rambo Silalahi SH optimis bahwa aturan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hal ini sekaligus mempertegas bahwa undang – undang hak cipta, benar – benar ada di sumatera utara ini agar penikmat maupun pecinta lagu daerah tidak sembarangan kata dia.
Rambo Silalahi SH menjelaskan bahwa kasus hak cipta menurut sepengetahuannya masih tergolong jarang terjadi di Sumatera Utara ini. “Jadi kita optimis bahwa Kepolisian akan memberikan keadilan dan menjalankan aturan hukum dapat terwujud sebagaimana mestinya ujarnya.