Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Guna salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dari kendaraan bermotor. Pemkab Seruyan mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, untuk menggunakan Nomor Plat Kabupaten Seruyan (P).
Dimana hal tersebut diungkapkan oleh Sekda pemerintah Kabupaten Seruyan, Drs.H.Haryono,MM, dimana ada sekitar 40 persen kendaraan milik perusahaan tidak menggunakan Nomor Polisi pada Plat Kabupaten Seruyan,dengan sehingga pajak kendaraannya tersebut masuk kedaerah lain.
“Mulai tanggal 1 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Juni 2018 sudah selesai semua mutasinya, guna untuk sebagai pendapatan asli daerah kabupaten seruyan,” tegasnya Sekda Seruyan,Drs.H.Haryono,MM.
Karena tambah Haryono, dimana pada setiap harinya kendaraan yang non plat Kabupaten Seruyan beroperasinya di wilayah Kabupaten Seruyan. Dan jadinya hal tersebut sangat merugikan daerah.Sebab dana pembangunan jalan, dengan salah satunya adalah bersumber dari pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Sangat tidak pantas pajaknya dinikmati daerah lain, Sehingga berakibatnya menjadi beban daerah.Dan hal terkait masalah tersebut, Pemda sudah membuat berita acaranya di Jakarta, termasuk pihak perusahaan pun pada setuju dan sudah menandatanganinya,” terang sekda seruyan.
Adapun terkait dengan keluarnya kebijakan tersebut, Haryono mengharapakan agar masyarakat juga bisa ikut mengawasi kendaraan perusahaan yang tidak menggunakan Plat Kabupaten Seruyan.
“Dan Jika masih ada perusahaan yang masih pada tetap membandel, maka kita berikan sanksi dengan mengevaluasi pafa izin perusahaannya,” tandasnya.(Fathul Ridhoni).
I would like to thank you for the efforts you’ve put in penning this website.
I’m hoping to view the same high-grade blog posts from you in the future as well.
In fact, your creative writing abilities has encouraged me to get my own, personal site now 😉