SIAK, lintas10.com- Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Siak Wan Saiful Efendi membantah kabar yang menyebut adanya dugaan pemotongan gaji tenaga honorer dilingkungan Pemkab Siak, dengan besaran jumlah pemotongan berkisar 300 ribu rupiah. Menurut Saiful, berkurangnya besaran gaji yang diterima tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari konsekuensi kebijakan rasionalisasi anggaran dilingkungan Pemkab Siak.
“Kalau disebut dipotong, kesannya oleh siapa? Setau saya tidak ada pemotongan gaji. Yang ada rasionalisasi anggaran belanja pegawai dalam APBD,” kata saiful.
Sebut dia, kebijakan rasionalisasi tersebut terpaksa dilakukan tidak hanya terhadap tenaga honorer, namun juga bagi pegawai (ASN) sejak tahun anggaran 2016 dan 2017. Untuk tahun anggaran 2018 khusus untuk pegawai honorer dan petugas lainnya mendapatkan gaji minimal Rp. 1 juta sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Langkah ini diambil Pemkab mengingat kondisi keuangan daerah yang terus menurun akibat menurunnya harga minyak (Migas) yang berdampak kepada pendapatan daerah, sebagaimana juga dialami Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Riau.
“Daerah lain tidak sedikit yang mengambil langkah merumahkan tenaga honorer karena alasan regulasi dan kondisi keuangan, Alhamdulillah setakat ini Pemkab Siak masih terus berupaya mempertahankan agar saudara-saudara kita bisa terus bekerja, meskipun konsekuensinya besaran gaji harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini,” ungkap mantan Camat Siak ini.
Terkait pernyataan salah satu fungsionaris partai politik di Kabupaten Siak yang menyebut Pemkab Siak harus rasional melihat fenomena, dan jangan memperbanyak iven daerah jika tenaga honorer masih belum mempunyai upah yang layak, Saiful menyebut pernyataan tersebut harus di uji dengan data yang valid.