Rokan Hilr, lintas10.com- Untuk memastikan aktifitas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diwilayah hukumnya Personil Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Resor Rokan Hilir (Rohil) Ps. Kanit Provos Bripka Robby didampingi Ps. Kanit Bin mas Bripka Syaiful Irawan dan Bhabinkamtibmas Labihan Papan Brigadir Anggara P.Siregar melakukan peninjauan Posko PPKM di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil, Kamis tanggal 18 Februari 2021.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda All Hidayat S.Tr.K
Saat dikonfirmasi mengatakan , membenarkan adanya peninjauan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) berskala mikro di Kepenghuluan Labuhan Papan yang dilakukan oleh Ps.Kanit Provos Polsek TPTM Bripka Robby yang didampingi Ps. Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Labihan Papan, guna memastikan keaktifannya Pos tersebut.
“Posko Ini merupakan sentralisasi petugas maupun stroke holder terkait dalam upaya pengawasan pemantauan pemutusan penularan covid 19 ditingkat Mikro lingkungan masyarakat Kepenghuluan disekitar lingkungan RT dan RW,” Sebut Kapolsek termuda di Resor Rohil ini.
IPDA All Hidayat S.Tr.k menambahkan , ini salah satu kegiatan komitmen dan program Kapolri dalam Pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilaksanakan pihak kepolisian saat ini di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Saat dilakukan peninjauan dan pengecekan terlihat Posko ini telah aktif keaktifitasannya dalam Pengecekan terhadap warga yang melintas sekitar Posko tersebut,seperti Cek Suhu. Kemudian kita juga memberikan himbauan supaya jaga jarak aman Fisik, 1 – 2 meter dan untuk tetap pakai masker , sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Melakukan pensosialisasian Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam peninjauan ini dihadiri Dua orang Staf Kepenghuluan Labuhan Papan . Pangkas AllHidayat.