Personil Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Cek Aktifitas PPKM

Rohil410 kali dibaca

Rokan Hilr, lintas10.com- Untuk memastikan aktifitas  Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diwilayah hukumnya Personil  Polsek Tanah  Putih Tanjung Melawan  (TPTM) Resor Rokan Hilir (Rohil) Ps. Kanit Provos   Bripka  Robby didampingi  Ps. Kanit Bin mas  Bripka  Syaiful Irawan  dan Bhabinkamtibmas  Labihan Papan  Brigadir  Anggara P.Siregar melakukan peninjauan Posko  PPKM di Kepenghuluan  Labuhan Papan  Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan  Kabupaten Rohil, Kamis tanggal 18 Februari 2021.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan  Ipda All Hidayat S.Tr.K 
Saat dikonfirmasi mengatakan , membenarkan adanya peninjauan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )  berskala mikro  di Kepenghuluan Labuhan Papan yang dilakukan oleh Ps.Kanit Provos  Polsek TPTM Bripka Robby   yang didampingi  Ps. Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas  Labihan Papan, guna memastikan keaktifannya Pos tersebut.

“Posko Ini merupakan sentralisasi petugas maupun stroke holder terkait  dalam upaya pengawasan pemantauan pemutusan penularan covid 19 ditingkat Mikro lingkungan masyarakat  Kepenghuluan disekitar lingkungan  RT dan RW,” Sebut  Kapolsek termuda di Resor Rohil ini.

IPDA All Hidayat  S.Tr.k menambahkan , ini salah satu kegiatan komitmen dan program Kapolri  dalam  Pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilaksanakan pihak kepolisian saat ini  di Kecamatan Tanah Putih Tanjung  Melawan.

Saat dilakukan peninjauan dan pengecekan terlihat Posko ini telah aktif  keaktifitasannya dalam  Pengecekan  terhadap warga yang melintas sekitar Posko tersebut,seperti  Cek Suhu. Kemudian kita juga  memberikan himbauan  supaya jaga jarak aman Fisik, 1 – 2 meter dan untuk tetap  pakai masker ,  sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Melakukan pensosialisasian  Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam peninjauan ini  dihadiri   Dua orang Staf Kepenghuluan Labuhan Papan . Pangkas  AllHidayat.

Baca Juga:  DPC BAI Rokan Hilir Audiensi dengan Pengurus BUMDES Kepenghuluan Bangko Sampurna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.