Kalimantan Tengah, lintas10.com- Tindakan Polsek Katingan Hulu, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani pencegahan Karhutla, salah satunya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui anggota Bhabinkamtibmas yang dilaksanakan oleh Brigpol Surya Budi Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Hangei II memberikan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan dilarang membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Tumbang Hangei II, Kec. Katingan Hulu, Kab.Katingan, Kalteng, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 08.45 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Katingan Hulu untuk mencegah Karhutla di Wilayah Kec.Katingan Hulu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Ipda Sugeng Prayetno menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengerti dan mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” imbau Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)59