Persoalan Dugaan Pungli di Pasar Rakyat Negeri Lama Menjadi “Ruwet”, JPKP Sumut Lapor Kejatisu !

Lintas SUMUT593 kali dibaca

JPKP Sumut berharap Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat memproses laporan tersebut demi menghadirkan nilai luhur pancasila, tepatnya pada sila ke 5, yakni Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang khususnya bagi masyarakat pedagang pasar yang berdagang di UPT Disperindag Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu Unit Pasar Rakyat Negeri Lama.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Labuhan Batu melalui sekretaris Noah Saragih terkait sejumlah polemik penanganan dugaan pungli di Pasar Rakyat Negeri Lama itu. Akan tetapi Noah Saragih belum memberikan tanggapan resmi. (R/Ly).

Baca Juga:  Miliaran Rupiah Anggaran Dana Desa di Kabupaten Deliserdang Diduga Disunat Demi Biaya Penyuluhan Hukum !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.