Persoalan Dugaan Pungli di Pasar Rakyat Negeri Lama Menjadi “Ruwet”, JPKP Sumut Lapor Kejatisu !

Lintas SUMUT593 kali dibaca

Rusdiansyah menjelaskan jika status saksi – saksi tersebut adalah keluarga dari Terlapor, yakni Hamidah Siagian adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muslim adalah Keponakan Kandung, Muhibbah adalah Adik Kandung, Erwinsyah adalah Putra Cucu Kandung, Lilis Manurung dan Febrianto adalah pedagang yang lapak jualannya di samping kios Muhibbah yang merupakan Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

JPKP Sumut menuding hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu yang menyatakan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu tidak ada melakukan PUNGLI adalah pernyataan yang sangat menyakitkan bagi para korban pungli yang selama ini merasakan perlakuan pengutipan yang tidak wajar untuk nilai restribusi yang sudah diatur di dalam Perda Labuhan Batu.

Dan anehnya lagi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu sengaja menyembunyikan informasi laporan pemeriksaan dari laporan JPKP Sumut. Berulang kali tim JPKP atas nama INra, SH ke Inspektorat Labuhan Batu bertemu dengan Pihak Inspektorat yang menyatakan mereka lupa dan tidak mengetahui dimana surat hasil pemeriksaan tersebut, dan hasil pemeriksaan yang kami dapatkan adalah hasil pemeriksaan dari inspektorat yang ditujukan ke Polres Labuhan Batu, malah hasil yang kami terima adalah surat pemberitahuan dari Inspektorat Labuhan Batu ke Polres Labuhan Batu dan tidak pernah dilaporkan kami sebagai pihak yang melaporkan duggan pungli tersebut.

Maka dari hal tersebut untuk selanjutnya DPW JPKP Sumatera Utara telah melayangkan Surat Laporan Kecurangan dan Pelanggaran Hukum Keras Yang dilakukan Inspektorat Labuhan Batu Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Laporan Dugaan Pungli Yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 27 Februari 2024 yang lalu.

Baca Juga:  Dampak Narkoba Bagi Pelajar, Begini Pesan Kejati Sumut Mengedukasi Siswa SMK N 9 Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.