Inspektorat mengakui pengakuan pelaku yang diduga melakukan pungli menyatakan tidak ada melakukan kutipan restribusi sebesar Rp. 5.000,- per tiap pedagang setiap harinya dan kutipan jaga malam dengan dalih kutipan tersebut adalah bersifat swadaya.
Data yang diperoleh JPKP Sumut melalui Tim investigasi dilapangan Rusdiansyah Lubis, S.H.I bersama Inra, SH menemukan bahwa disinyalir dugaan pungli atas restu Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu (bukti terlampir).
Keterangan dari penjaga malam yang bernama Tulus Hutasoit memberikan keterangan yang tidak benar, karena berdasarkan bukti yang dihimpun dan informasi dari pedagang, uang kutipan jaga malam itu mencapai jumlah bisa melebihi Rp. 7.000.000,- minimal setiap bulannya.
Hal ini pun memantik ragam tanya, apakah petugas jaga malam di Pasar Rakyat Negeri Lama tersebut tidak digaji melalui Anggaran Daerah Kabupaten Labuhan Batu untuk setiap bulannya, sehingga melakukan kutipan jaga malam kepada para pedagang setiap bulan?
Sementara itu, dilihat dari laporan tersebut tertera jika bulan desember penyetoran uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk restribusi harian dan uang sebesar Rp. 1.494.000,- untuk uang restribusi kios kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhan Batu.
Data yang diperoleh jauh berbeda dibandingkan dengan jumlah pedagang aktif di Pasar Negeri Lama, ditambah lagi pelaku mengintruksi menaikan tarif kutipan yang kami anggap pungli terhadap para pedagang pasar di pasar tersebut hingga Rp. 5.000,- perhari kepada tiap pedagang.
Rusdiansyah, S.H.I selaku divisi Hukum dan Ham JPKP Sumatera Utara menyatakan kalau saksi – saksi yang diperiksa oleh Inspektorat bukanlah saksi – saksi yang menjadi korban langsung pungli tersebut.