“Jika ada hartawan yang membayar zakatnya langsung kepada orang yang dianggap fakir dari sisi ketepatan memang benar, namun agama menganjurkan kita untuk membayarkan zakat melalui para amil yang ditunjuk. Maksudnya untuk menjamin agar penyaluran dana zakat yang telah dikeluarkan tepat sasaran” ajak Alfedri.
Sementara itu ketua Baznas Kabupaten Siak M.Rasyid Suharto mengatakan, Lubuk Dalam beberapa tahun terakhir memang dikenal sangat aktif dalam pengumpulan zakat.
“Saya melihat disini masyarakatnya aktif, camatnya aktif, pengurus UPZ baik kampung maupun kecamatan juga aktif, mudah-mudahan antusiasme masyarakat di kecamatan Lubuk Dalam ini motivasi yang dapat dicontoh oleh kecamatan-kecamatan lain” kata Rasyid.
Dalam kesempatan tersebut, Baznas Kabupaten Siak menyalurkan dana zakat konsumtif di Kecamatan Lubuk Dalam sebesar 139 Juta Rupiah kepada para mustahik dengan nominal sebesar 1 Juta Rupiah per-orang. Dana zakat yang diberikan tersebut dirinci dalam bentuk sembako senilai 500 Ribu Rupiah dan uang tunai sebesar 500 Ribu Rupiah.
Sementara dalam sehari pelaksanaan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat tersebut berhasil mengumpulkan dana zakat sejumlah 189.7 Juta Rupiah. Pencapaian ini lebih besar dari total pengumpulan zakat pada Gemar Siak Berzakat Kecamatan Lubuk Dalam tahun lalu yang berjumlah 176.67 Juta Rupiah.(rls)