“Maksudnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan membentuk satuan peran tim timpora sampai ke tingkat kecamatan yang saat ini kila laksanakan adalah pembentukan timpora kec mempura, dayun dan pusako,”katanya.
Namun dia juga menyebutkan, tugas dari timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya. Melainkan juga melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing.
”Seperti yang terjadi saat ini, di tengah masyarakat beredar isu mengenai adanya orang asing yang memiliki KTP elektronik,” katanya.
Diakuinya, dengan luas Kabupaten siak yang mencapai 8.556 km3, membentang dari kecamatan kandis sampai ke kecamatan Sungai Apit. Terutama kecamatan pesisir yang memang cukup rawan terhadap kemungkinan masuknya orang asing.
“Kabupaten Siak sangat luas, terutama kecamatan pesisir seperti Sungai Apit, PusakPusako, Sabag Auh sangat rawan, kemungkinan masuknya orang asing.
Ia berharap, penghulu sebagai ujung tombak yang mengetahui kondisi dilapangan. Hendaknya mengidentifikasi orang orang baru yang datang ke wilayahnya.Penghululah nantinya yang mamfasilitasi ini untuk melihat dan menginformasikan kepala timpora kecamatan.
Tampak hadir pada kegiatan itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau Mas Agus Santoso, para camat yang di kukuh, perwakilan dari instansi vertikal serta kepala Kampung.(rls)