Siak, lintas10.com-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Pembentukan tim orang asing ini dalam rangka mempermudah pengawasan orang asing di tingkat Kecamatan hinga Desa.
“Harapan kita terbentuknya Timpora di setiap kecamtaan se kabupaten Siak, tujuannya agar terbentuknya sistem pengawasan keimigrasian khususnya pengawasan terhadap orang asing di Siak,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Anak Agung Bagus Narayana, saat memberi sambutanya, berlangsung di Kantor Bupati Siak kamis, (25/04/2019).
Menurutnya, untuk meningkatkan koordinasi dan membentuk satuan peran tim timpora sampai ke tingkat kecamatan yang saat ini akan dilaksanakan penggukuhannya di tiga timpora kecamatan, Yaitu Kecamatan Mempura, Dayun dan Pusako.
”Kita membentuk timpora hingga tingkat kecamatan, karena mereka inilah yang paling mengetahui aktivitas warga di wilayahnya. Dengan adanya timpora di tingkat kecamatan, maka keberadaan orang asing akan lebih bisa teramati dengan baik,”ungkapnya.
Lanjutnya, menurut undang undang nggota dari timpora di tingkat kecamatan ini, terdiri dari camat, kapolsek dan danramil. Setelah kegiatan ini nantinya aparat di tingkat kecamatan agar dapat meningkatkan sinergitas antar instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing.
“Kita berharap adanya sinergitas antar instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang ada di wilayahnya,”harapannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak L Budhi Yuwono saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai amanah UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dan peraturan pemerintah No 31 Th 2011 tentang peraturan pelaksana Undang-undang No 6 tahun 2011.