Sebelumnya, pemerintah sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, (LAPOR!), yang berjalan sejak 2013. LAPOR! adalah hilir dari pelayanan publik di Indonesia karena jika masyarakat memiliki pertanyaan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan publik, bisa disampaikan melalui aplikasi tersebut. Disusul dengan adanya SIPP ini sebagai hulu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan, mulai dari nama layanan, lokasi, persyaratan, prosedur, hingga biaya. “Berkembangnya SIPP ini tidak bisa diamanatkan kepada Kementerian PAN-RB semata, melainkan butuh peran serta seluruh kementerian/ lembaga, mulai dari pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Karena itu, berhasil tidaknya SIPP ada di tangan kita bersama,” jelas Heni.
Usai sambutan Kepala Biro, paparan materi kemudian diberikan oleh Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) Kemenkumham Deswati yang menyatakan bahwa pengelolaan SIPP mempunyai dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Permen PAN RB No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN, dan Pedoman Menteri Hukum dan HAM Nomor No.M.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN.
Deswati menekankan kepada para peserta bahwa SIPP adalah bagian dari mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terlebih karena SIPP juga terhubung dengan LAPOR! di dalam aplikasinya.
“SIPP selain dimanfaatkan oleh masyarakat, juga dapat dimanfaatkan oleh pimpinan karena SIPP menampilkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik, melihat persebaran pelayanan publik, dan mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dari jenis layanan yang diinput,” jelas Deswati. (Rls)