Perkuat Akses Informasi Pelayanan Publik, Kemenkumham Siapkan Database Melalui SIPP

lintas Daerah, Top Ten698 kali dibaca

Yogyakarta, lintas10.com – Jumlah pelayanan publik yang dikelola Pemerintah Indonesia hingga saat ini jumlahnya sangat banyak. Namun, informasi perihal pelayanan publik tersebut masih tersebar di masing-masing kementerian/ lembaga pengelola. Karena itu, untuk memperkuat akses informasi publik tentang pelayanan publik, Kementerian Hukum dan HAM kini mengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

“Pengelolaan pelayanan publik dari hulu ke hilir masih harus terus ditingkatkan. Dimulai dari pemberian informasi, pelayanan, hingga ke pengaduan pelayanan, dimana semuanya merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengelolaan SIPP di Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (03/06) siang.

Keseriusan Kemenkumham dalam mengelola SIPP ini ditunjukkan dengan dimasukkannya “Entri Data seluruh Informasi Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada laman SIPP” ke dalam Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM 2021.

Maka terbitlah Pedoman Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 lalu, sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di Kemenkumham dalam mengisi aplikasi SIPP.

“Pada akhir triwulan kedua, kami menargetkan seluruh unit utama, kanwil, dan UPT sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP,” ucap Heni di hadapan para peserta sosialisasi.

SIPP merupakan situs (www.sipp.menpan.go.id) yang dikembangkan Kementerian PAN-RB, dimana penerapannya harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Situs ini dirilis pada 2020 dan hingga saat ini masih dalam tahap pengisian oleh seluruh kementerian dan lembaga. SIPP dimaksudkan dapat menjadi database seluruh pelayanan publik di Indonesia dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat dari ujung barat Indonesia hingga ujung timur Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2017, tujuan SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:  Mantap! DISDUKCAPIL Labuhan Batu Selatan Hari Libur pun Berikan Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.