PANGKALAN BUN, Lintas10.com – Perkara perdata nomor 9/PDt.G
masuk agenda inzage, inzage adalah mempelajari berkas perkara banding dalam tengang waktu 14 hari sebelum berkas perkara tersebut di kirim ke Pengadilan Tinggi Palangka raya.
Dalam hal ini kuasa hukum tergugat dan turut tergugat dan saat ini pembanding dan terbanding memeriksa kembali berkas yang akan di kirimkan ke pengadilan tinggi palangka raya melalui pengadilan negeri pangkalan bun. Selasa(29/10/2019).
Kuasa hukum tergugat, turut tergugat dan saat pembanding/terbanding Wanto A Salan K .SH. MH. dan muhammad Hasani.SH mengatakan pada saat inzage kita tidak melihat berkas kuasa hukum pengugat dan saat ini terbanding/pembanding terkait memori banding maupun kontra memori banding dari kuasa hukum.
“Memang didalam hukum acara perdata bahwa memori banding atau kontra memori banding tidak wajib, namun hal ini sebagai pertimbangan bagi Majelis hakim pengadilan tinggi Palangka Raya terkait putusan nomor 9/Pdt.G.2019/PN Pbu.” kata wanto saat di wawancari oleh wartawan lintas10.com.
Wanto melanjutkan, semoga putusan yang akan di keluarkan oleh pengadilan tinggi palangka raya dapat memutuskan seadil-adilnya dan yang benar katakan benar yang salah katakan salah. (AD)