“Setelah dilakukan mediasi dan bersepakat untuk berdamai, korban Ahmad Fauzi memaafkan perbuatan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Yos A Tarigan.
Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Dan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dimana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan,” tegasnya.