Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan RJ

Lintas SUMUT337 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang diusulkan Kejari Batubara setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH Selasa (7/2/2023).

Ekspose kepada JAM Pidum diikuti oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terorisme dan Lintas Negera Yusnar, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Batubara dan kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Batubara Amru E Siregas, SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

“Perkara yang dihentikan adalah atas nama tersangka Muhammad Syafi’i yang melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri Ahmad Fauzi,” kata Yos.

Pasal 351 ayat 1 KUHP kronologisnya adalah, tersangka tidak terima bola lampu yang dibelinya dari Ahmad Fauzi tidak berfungsi, lantas M Syafi’i memulangkan bola lampu tersebut tapi Ahmad Fauzi tidak mau rugi dan tidak mau mengganti bola lampu tersebut. Lalu, M Syafi’i mengadu ke orang tuanya dan sekaligus membawa pisau dapur.

“Tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah Ahmad Fauzi dan mengenai lehernya. Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” tandas Yos.

Karena masih saudara sepupu, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya.

Baca Juga:  Ungkapan Menohok Politisi Senior PDI Perjuangan Panda Nababan Kecewa terhadap Kinerja Bobby Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.