lintas10.com, Sunggal – Aktivitas terlarang, yakni perjudian tembak ikan – ikan yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang meresahkan masyarakat bak jamur dimusim penghujan saja.
Pasalnya, semakin lama perjudian yang dilarang perundang undangan ini bukannya semakin berkurang, melainkan semakin berkembang pesat.
Kepala Desa Suka Maju Dayat Sembiring menuturkan telah merespons keresahan masyarakat tersebut.
” Kita selaku pemerintahan desa telah melakukan himbauan agar aktivitas perjudian di desa kita ini untuk ditutup” tegasnya, Jumat (03/06/2022).
Amatan wartawan sebelumnya perjudian meja ikan – ikan yang meresahkan warga berada di simpang 3 kantor Desa melewati turunan dan ditempatkan pada sebuah bangunan ruko, persis disamping kuburan.
Berlanjut perjudian yang berada di Jalan besar Desa Suka Maju – Sei Mencirim, tepatnya didepan rumah makan khas BPK melewati Gang Marsada dikedai marga Siagian. Serta berada di samping Kantor Desa Suka Maju milik Odok Sinulingga ditemukan aktivitas perjudian meja ikan – ikan.
Juga yang berada di jalan Suka Ramai, Desa Suka Maju, lewat tukang Pangkas sebelah kanan, tepatnya di Kedai Kopi Silalahi juga ditemukan aktivitas perjudian yang dijadikan tempat bertaruh bagi pecandu aktivitas terlarang itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, melalui Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution saat dihubungi wartawan mengatakan segera mengecek titik tersebut dan menindak perjudian yang meresahkan warga itu katanya. (Tim)