Dari keterangan yang diperoleh media ini, secara uji petik atas bukti perjalanan dinas angkutan udara (tiket penerbangan, boarding pass, airport tax) sebagai bukti perjalanan dinas dibandingkan dengan manifest passenger dari perusahaan penerbangan diketahui ada perbedaan data, berupa harga tiket, nama berbeda atau tidak tercantum dalam daftar manifest penumpang pesawat sehingga terindikasi perjalanan dinas tersebut yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya Rp.541.575.256,08.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas luar daerah, telah dilakukan pengecekan data terhadap manifest Garuda dan Lion Air, dan diketahui ada belanja sebesar Rp318.783.180 yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh 18 SKPD dilingkungan Pemdakab Siak.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada tahun 2015 lalu tersebut, terdapat perjalanan dinas ganda, yaitu perjalanan dinas ke tempat yang berbeda pada tanggal yang sama sebesar Rp.21.445.800 yang dilakukan oleh tujuh (7) SKPD di lingkungan Pemkab Siak.
Adapun rincian anggaran perjalanan dinas ganda yang terjadi tersebut dilakukan oleh oknum pejabat Satker yang paling besar adalah Sektetariat Daerah sebesar Rp.8.690.800. Dan terbesar kedua adalah BPBD Kabupaten Siak senilai Rp8.520.000.
Terjadinya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada 24 SKPD dilingkungan Pemdakab Siak tersebut, karena faktor kelebihan bayarnya sebesar Rp563.021.056 (Rp541.575.256 + Rp21.445.800).
Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Dan pasal 136 ayat (1), setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dipertanggungjawabkan. (Sht)