PADANG LAWAS, lintas10.com; Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan, Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76, 69 orang warga binaan cabang Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sibuhuan mendapat remisi.
Demikian Bahtiar Sitepu, SH, MH kepala cabang Rutan kelas II B Sibuhuan kabupaten Padang Lawas (Palas) kepada wartawan, Selasa (17/8).
Bahtiar Sitepu didampingi R. Sinaga, SH mengatakan bahwa pemberian remisi itu sesuai dengn surat keputusan Dirjen pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM RI yang bertepatan dengan hari peringatan kemerdekaan RI ke 76 pada 17 Agustus 2021.
Remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, disiplin, dan dedikasi tinggi yang dilakukan warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
Dikatakan, remisi yang diberikan itu bervariasi, mulai dari remisi atau pengurangan hukuman mulai satu bulan hingga empat bulan, dengan kasus yang juga bervariasi.
Dimana dari 69 warga binaan Rutan kelas II B Sibuhuan yang mendapat remisi tersebut diantaranya 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang datap remisi dua bulan, 18 orang mendapat remisi tiga bulan dan dua orang warga binaan diberi remisi empat bulan. (AB)
SIBUHUAN, 18 Agustus 2021
Pengirim: M. Arif Butar Butar