Karena sebenarnya, sanksi yang diberikan guru terhadap murid sudah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”, ujar Rokhim.
Sementara itu, Direktur LBH Demak Raya, Haryanto menyampaikan bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 tentang Guru. Dalam Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa: “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”,” bebernya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, sebenarnya sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1554 K/Pid/2013, dimana dalam pertimbangannya hakim berpendapat, “bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin”. dimana akibat dari putusan tersebut menjadi jelas dan terang persoalan bahwa terhadap guru yang mendisiplinkan siswa tidak dapat dipidana, jadi jelas guru tidak bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana dalam rangka untuk mendisiplinkan siswanya.
“Jadi, kalau misal nanti ada salah satu guru yang dilaporkan oleh salah satu walisantri kaitannya dengan ini, maka dirinya beserta segenap pengurus lembaga LBH Demak Raya akan mendampingi nya secara cuma cuma,” tutupnya.
Benz