Siak, lintas10.com- Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur terkait dengan penetapan kelembagaan 8 Kampung Adat yang sudah masuk tahun ke-3 hingga kini belum juga keluar. Padahal penetapan Kampung Adat sudah diketok palu oleh DPRD kabupaten Siak pada tahun 2016 lalu dan PERDA nya pun sudah keluar untuk di lanjutkan ke pihak terkait kejenjang berikutnya.informasi dilapangan terjadi keraguan menjalankan administrasi di beberapa kampung Adat yang sudah ditetapkan, salah satunya beberapa waktu lalu telah dilakukan pemilihan Anggota badan Permusyawaratan kampung (BAPEKAM) disalah satu kampung Adat yakni Kampung Kuala Gasib Kecamatan Kotogasib, dan hanya BAPEKAM itulah yang tak ikut dilantik oleh Bupati Siak pada acara pelantikan secara serentak beberapa waktu lalu yang digelar di Aula Kecamatan.
Terkait hal itu Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan kementerian Dalam Negeri bahwa untuk menjalankan administrasi Kampung berjalan seperti biasa saja.
“Untuk menjalankan Administrasi kita sudah kordinasi dengan kementerian bahwa kampung yang di jadikan kampung Adat menjalankan seperti biasa, seperti kampung lainnya,” ujarnya senin (22/4/2019).
Lanjut Yurnalis, PERDA Provinsi dan PERGUB masih menunggu proses.
“Kita masih menunggu,” katanya.
Ketika disinggung apa ada kendala kenapa belum juga keluar PERDA dan PERGUB mantan Kepala Badan KESBANGPOLINMAS Siak itu menyebutkan masih proses.
“Masih proses, karena penetapan kelembagaan antar Kampung Adat itu bisa berbeda-beda,” katanya.
Dijelaskan Yurnalis, Surat Keputusan (SK) BAPEKAM yang sudah berakhir masa berlakunya di Kampung itu tetap berlaku sebelum yang baru keluar sknya.