Lintas10.com, MEDAN – Setengah Tahun sudah peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan seorang pedagang, bernama Jenni Junita Sihombing yang dikeroyok oleh empat terduga pelaku dengan sadis.
Jenni Junita telah melaporkan peristiwa tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama itu pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan tanda lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Namun ironisnya hingga saat ini penyidik Polsek Sunggal belum mampu mengungkap perkara ini.
Kuasa Hukum korban, Rambo Silalahi, S.H sangat menyayangkan lambatnya proses hukum di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan ini. Menurutnya, 6 bulan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama seharusnya sudah lebih dari cukup.
” Keterangan saksi – saksi sudah diambil penyidik, bukti visum sudah diambil dan jelas ada cacat permanen hingga sekarang. Tapi kita sangat heran kenapa terkesan diperlambat kasus ini ” ujar Rambo Silalahi, S.H didampingi Dian, S.H saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/10/2023).
Rambo juga mengatakan bahwa hal ini telah bertolak belakang dengan slogan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan.
” Kita juga menduga ada unsur kesengajaan untuk diperlambat perkara ini. Kalau melihat jargon Pimpinan Polri ini harusnya hal ini di ikuti hingga ditingkat bawah “ujarnya.
Ia pun membandingkan jika ada peristiwa di Kota Medan yang viral di Media Sosial (Medsos) dalam hal ini Kepolisian barulah cepat tanggap.
Seperti kejadian baru – baru ini, seorang juru parkir yang mengancam driver ojol dengan menggunakan martil yang terjadi di Jalan Sisimangaraja Medan. Tidak butuh waktu yang lama, Kepolisian setempat dengan sigap mengamankan pelaku.