MEDAN, lintas10.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku peludahan terhadap seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh pelanggannya, berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku MRS diamankan saat berada di SPBU Singapore Station Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (31/07/2021), sekira pukul 13.00 WIB. Sementara itu peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 29 Juli 2021.
Pelaku ditangkap atas laporan Korban yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban. Hingga akhirnya ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan membenarkan penangkapan Mhd Reza Sitio (MRS).
” Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening dan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Dan kita juga mengamaankan sebuah vidio sebagai barang bukti,” jelas Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe. (Ly Tinambunan/red)