Perbuatan Tak Terpuji, Pelanggan Ludahi Petugas PLN Berujung Masuk Bui

Hukrim404 kali dibaca

MEDAN, lintas10.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku peludahan terhadap seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh pelanggannya, berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku MRS diamankan saat berada di SPBU Singapore Station Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (31/07/2021), sekira pukul 13.00 WIB. Sementara itu peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 29 Juli 2021.

Pelaku ditangkap atas laporan Korban yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban. Hingga akhirnya ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan   membenarkan  penangkapan Mhd Reza Sitio (MRS).

” Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening dan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Dan kita juga mengamaankan sebuah vidio sebagai barang bukti,” jelas Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe. (Ly Tinambunan/red)

Baca Juga:  Wah... Anggota POLRES Siak Senjata Lengkap di Depan MAPOLRES ada Apa ya?? Ini Yang Terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.