Pangkalan Bun, lintas10.com– Polsek Pangkalan Banteng
Kapolres Kotawaringin Barat melalui Kapolsek Pangkalan Lada memberikan keleluasaan kepada warganya untuk melaksanakan ibadah perayaan Natal di gereja dan kolom, kelompok atau rukun keluarga.
Namun, Kapolsek Pangkalan Lada mengingatkan bahwa ibadah perayaan Natal itu dapat dilaksanakan dengan syarat yakni penerapan protokol kesehatan (secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
“Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di gereja, di kolom, kelompok atau rukun keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Kapolsek,6 Jumat (25/12/2020).
Bgadir Galan selaku personel yang melaksanakan pengamanan di gereja pada perayaan natal bahwa kegiatan ibadah natal dapat dilaksanakan di gereja seperti biasanya, tetapi tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.
“Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan mematuhi protokol keaehatan seperti Menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan / bawa Hansanitizer, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktivitas seperti biasanya,” Lanjut Brigadir Galan. (AT-humaspolreskbr).