Rantauprapat, lintas10.com- Fungsi peranan Media atau Pers sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu, khusus nya Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan berlangsung serentak bulan Desember 2020 ini.
Sebagaimana diamanatkan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang salah satu point intinya selaku sosial kontrol.
Makmur Munthe, SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/72020) menyampaikan hal itu dihadapan ratusan Wartawan dari berbagai media cetak elektronik yang sengaja diundang hadir di Hall Hotel Permata Land Rantauprapat.
Makmur Munthe, SE menjelaskan bahwa tahapan dan pengawasan Pilkada beberapa waktu lalu telah tertunda akibat wabah virus covid 19 yang melanda Negeri ini , kini mulai tanggal 13 Juni 2020 kembali Bawaslu Labuhanbatu mulai bisa bekerja dan tetap melaksanakan protokoler kesehatan meskipun Labuhanbatu sudah zona hijau upaya pencegahan virus corona covid 19.
Sebagaimana yang diamanatkan peraturan dan Undang Undang ,Makmur menjelaskan bahwa pihak nya terdiri dari 5 Orang Komisioner di Kabupaten Labuhanbatu dengan jumlah penduduk diatas 5 Ribu, untuk setiap Kecamatan ada 3 orang serta tingkat Kelurahan /Desa ada 1 orang sebagai Pengawas Pemilu yang dibawah naungan Bawaslu.
Maka dari itu, Makmur Munthe dengan resmi membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisifatif Bersama Media Cetak dan Elektronik, Se Labuhanbatu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu.
Seiring dengan Makmur Munthe, salah seorang Komisioner Bawaslu Parulian Silaban juga menambahkan bahwa pihaknya selaku Lembaga, mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai, sedangkan bila ada pelanggaran Pemilu yang menyangkut administrasi dan pidana bisa di proses di Gakkumdu yang didalamnya ada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.