Lintas10.com, SIAK- Jajaran reskrim polsek Kandis membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Royan Dabola Sihsombing (25) warga Kecamatan Kandis selasa (25/10/2016).
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan Rabu (26/10/2016) membenarkan penangkapan pelaku perampokan.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira pukul 15.30 wib di depan Kantor Lurah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Polsek Kandis mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka berada di seputaran Pasar Minggu Kandis. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kapolsek Kandis Kompol Ernis Sitinjak Sik dan Kanit Reskrim beserta tim bergerak mencari keberadaan diduga Tersangka dan berhasil diamankan yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kapolres.
Adapun pelaku dalam menjalankan aksinya menurut keterangan korban kata Kapolres menggunakan senjata api. Selanjutnya tim opsnal berdasarkan pengakuan pelaku melakukan penyelidikan untuk mencari senjata yang diakui pelaku disembunyikan di JL. Bambu kuning kelurahan Kandis Kota tepatnya di rumah salah satu warga yang merupakan kedai tuak milik Pangaribuan.
“Senpi itu ditunjukkan oleh pelaku yang disembunyikan di salah satu ruangan bagian dapur tepatnya di bawah mesin cuci. Setelah senjata ditemukan ternyata senjata merupakan senjata mainan anak-anak yang terbuat dari plastik yang mirip pistol,” kata Kapolres.
Ditangkapnya pelaku itu lanjut Kapolres atas adanya laporan dari warga yang menjadi korban.
“Berdasarkan Laporan Polisi : LP/211-B/IX/201/6/Riau/Res Siak/Sek Kandis, tanggal 05 September 2016 Hardianta laki-laki, Wiraswasta, JL. Padat Kaya Pasar Minggu Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,” sebut Kapolres.